Situbondo Kembali Raih WTP ke 5 Kali

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini, Rabu, (19/5/2021), menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono, didampingi oleh Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Djaenur Ridoh dan Bupati Situbondo Karna Suswandi, didampingi pejabat Pemerintah Kabupaten Situbondo lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Situbondo TA 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan opini ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo mempertahankan raihan opini WTP selama lima tahun berturut-turut, yaitu pada TA 2016 s.d. TA 2020.

Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

“Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono.

Dilansir dari https://jatim.bpk.go.id/dari-media/pemerintah-kabupaten-situbondo-pertahankan-opini-wtp-selama-lima-tahun-berturut-turut/